berdasarkan kamus pelayaran dan perkapalan, towing atau salvage adalah penyelamatan kapal beserta muatannya.
berdasarkan charte party dan penjelasannya dari perwira kapal , towing atau salvage adalah penyelamatan atau pengamanan yang di lakukan oleh awak kapal ketika terjadi kerusakan muatan. pada kejadian adanya salvage, kapal di haruskan mengirim laporan berdasarkan fakta yang ada
adapun hal-hal yang di cantumkan dalam laporan tersebut :
- nama kapal dan grt yang di selamatkan
- nama serta alamat pemilik kapal yang di selamatkan
- pelabuhan muat dan tujuan
- jenis dan jumlah muatan
- tempat dan waktu terjadinya kerusakan
- operasi penyelamatan yang di lakukan atau hasil dari operasi tersebut
- keadaan laut dan cuaca yang berlangsung selama operasi penyelamatan
add your massage to every single people do comment here!