KONVENSI MARPOL 73/78 MELAHIRKAN ENAM ANNEX YAITU
-Annex I, pencegahan pencemaran minyak dan air yang mengandung minyak
-Annex 11, pengontrolan bahaya pencemaran dari zat cair berbahaya yg di muat oleh kapal tanker
-Annex III, pencgahan pencemaran dari muatan berbahaya datam bentuk kemasan yg di muat aleh kapal barang
-Annex IV, pencegahan pencemaran dari seawage/tinja/kotoran manusia hasilkan oleh kapal-kapal
-Annex V, pencegahan pencemaran dari sampah yang di hasilkan oleh kapal-kapal
-Annex VI, pencegahan pencemaran udara yg di hasilkan dari gas buang dari kapal-kapal
-Annex VII, tentang air ballast, belum di berlakukan namun ada beberapa negara yg sudah merativikasinya
DI BAWAH INI ISI DAN BENTUK DARI DOKUMEN YANG DI MAKSUD BERDASARKAN MARPOL 73/78
A.' list of oil ' sesuai appendix 1 marpol 73/78 adalah daftar dari minyak yang menyebabkan pencemaran jika terjadi tumpahan minyak ke laut daftar tersebut tidak akan sama dengan daftar minyak sesai kriteria industri peerminyakan
B. ' internatisional oil pollution prevention certificarte ' iopc certificate untuk semua kapal dangang dimaana supplement atau lampiran ' record of construction and eguipment for ship other thaan oil tankers ' di jelaskan secara terpisah di dalam appendix II MARPOL 73/78
C.' oil record book ' merupkan bukti catatan yang di tempatkan di atas kapal , untuk mencatat semua kegiatan pembuangan sisa sisa pada minyak serta campuran minyak dan air di kamar mesin, semua jenis kapal , dam untuk kegiatan waktu bongkar muat mauatan dan air ballast kapal tanker
add your massage to every single people do comment here!