1. berikut ini adalah daerah - daerah khusus sesuai annex 1 marpol 73 / 78 , kecuali :
- laut baltik
- laut hitam
- daerah teluk
- laut segitiga
2. SOPEP adalah :
- prosedur atau titik penghubung di kapal untuk berkoordinasi dengan penjabat lokal dalam penanggulangan pencemaran
- prosedur yang di ikuti oleh nahkoda untuk pelaporan kejadian pencemaran
- perencanaan dalam keadaan darurat akibat adanya pencemaran minyak yang bersumber dari kapal
- perincian tindakan yang segera di ambil di kapal untuk mengurangi tumpahan minyak sesudah
3. slop tank adalah :
- alat - alat yang di ngunakan untuk menyaring minyak dari kotoran - kotorannya
- tanki penampung minyak kotor hasil olahan OWS
- tanki yang dapat di ngunakan untuk menampung muatan yang berlebih
- tanki yang dapat di ngunakan untuk air ballast
4. penyebab terjadinya pencemaran laut adalah :
- tubrukan kapal
- pembuangan sampah di tengah laut
- pembuagan bahan bakar di laut lepas
- membuang air got
5. berikut adalah isi oil record book , kecuali :
- buku laporan bongkar minyak
- buku laporan minyak
- buku laporan isi dan buang ballast
- buku laporan kegiatan
6. crude oil washing adalah :
- kadar minyak dalam air yang di ukur dalam satuan part million
- air ballas yang bersih atau tidak terlihat minyak di atas permukaan
- muatan minyak mentah disirkulasikan kembali sebagai media pencucian tangki yang sedang mengurangi endapan minyak tersisa di dalam tangki
- cara pencucian minyak mentah
7. oil discharge monitoring ( ODM ) adalah :
- alat untuk memisahkan minyak dari air yang berasal dari got kamar mesin
- alat yang di kemas dan membahayakan jika sampai jatuh ke laut
- alat pengontrol kadar minyak yang ke luar kapal
- perekam minyak yang ke luar dalam liter permil laut sampai 15 PPM
8. slop tank adalah :
- tangki untuk menampung minyak kotor hasil pemisahan oleh ows terhadap air got
- tangki untuk pengisian bahan bakar
- tangki pembuangan air ballast
- tanki untuk cadangan
9. water interface detektor adalah :
- alat untuk mengetahui kadar minyak dalam air got
- alat yang di ngunakan untuk mengukur air dalam tangki ballast
- alat untuk mengukur ketebalan atau kandungan minyak yang berada di atas permukaan air di dalam tangki muatan dan tangki ballast
- proses pengendapan minyak di dalam slop tank yang kemudian di campurkan kembali dengan muatan
- suatu alat untuk mengukur ketebalan / kandungan dan minyak yang berada di atas permukaan air di dalam tangki muatan dan tangki ballast
- proses pengendapan minyak di dalam slop tank yang kemudian di campurkan kembali dengan muatan
- prosedur untuk mengemas barang - barang berbahaya jika sampai jatuh ke laut
- prosedur yang berhubungan dengan pembersihan tangki - tangki muatan , pembuangan residur , pengisian dan pembuangan ballast
11. berikut adalah jenis kapal yang wajib membawa " gerbage manajement plan " kecuali
- kapal cargo
- kapal ikan
- kapal minyak
- kapal penumpang
- alat yang di ngunakan untuk mengendapkan minyak di dalam slop tank yang kemudian di campurkan kembali dengan muatan
- alat alat yang di ngunakan untuk menyaring minyak dari kotoran - kotorannya
- alat yang di ngunakan untuk membersihkan tangki - tangki muatan , pembuangan residu pengisian dan pembuangan ballast
- alat untuk memisahkan minyak dari air yang berasal dari got kamar mesin
13. menurut IOPP , sebuah kapal tidak mendapat ijin berlayar jika :
- jarak lokasi pembuangan minyak dengan daratan , kurang dari 50 mil
- kapal sudah lama tidak berlayar
- kapal sudah tidak layak untuk memenuhi persyaratan berlayar
- kapal melampui batas dalam masa operasi pelayaran
14. annex II , marpol 73 / 78 , mengatur tentang :
- pencemaran oleh minyak
- penceramaran cairan beracun dalam kemasan
- pencemaran zat berbahaya
- pencemaran bahan kimia
15. annex VI marpol 73/78, mengatur tentang :
- pencemaran sampah
- pencemaran udara
- pencemaran minyak
- pencemaran kotoran manusia
add your massage to every single people do comment here!